riview perundangan undangan tentang lingkungan hidup
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2018
DosenPenanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
ViciFrasuda
181201111
HUT 3 c
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan
tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul
“Perundang-Undangan Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini
ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis megucapkan terimakasih kepada semua
pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai
pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk
membimbing dan mengarahkan.
Penulis
menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak
kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan
berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis
juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat
bagi pembacanya.
Medan, Januari2020
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
.Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh
kepala daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam ranah
pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah yang menjadi legalitas perjalanan
eksekusi pemerintah daerah4 . Peraturan daerah merupakan wujud nyata dari
pelaksanaan otonomi daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan pada
dasarnya peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, dengan melihat ciri khas dari masing-masing daerah
Tujuan
dibuatnya Peraturan Daerah tidak lain
ialah untuk mensejahterakan dan menertibkan masyarakat. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan
Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Untuk mengetahui sejauh mana masyarakat
desa Saentis menaati peraturan daerah yang telah
dibuat, maka diadakanlah penelitian ini. Dari persepsi (tanggapan) masyarakat inilah
yang nantinya akan dijadikan bahan untuk memperoleh data. Pembuatan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah maupun juga Undang-Undang yang telah ada. Tujuannya juga harus jelas
dan tepat sesuai.
Menurut
Undang-Undang no 23 tahun 1997 Lingkungan hidup adalah suatu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dalam ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan, serta
makhluk hidup. Dan juga termasuk manusia dengan segala perilakunya yang dapat
mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan serta kesejahteraan manusia maupun
makhluk hidup yang lainnya. Lingkungan adalah
segala sesuatu yang terdapat di sekitar kita dan juga kehidupan manusia yang
tidak terlepas dari pengaruh lingkungan lain. Tidak hanya tentang lingkungan
hidup yang diartikan sebagai suatu sistem yang terdiri dari beberapa seperti
lingkungan hayati, lingkungan non hayati, lingkungan buatan dan lingkungan
sosial. Lingkungan juga demikian, dibagi menjadi beberapa macam yaitu
lingkungan alami dan juga lingkungan buatan.
1.2 Rumusan
Masalah
Rumusan
masalah dibuatnya paper ini adalah:
1. Apakah
yang dimaksud dengan Peraturan Daerah?
2. Apakah Manfaat, Jenis-Jenis, Proses Penyusunan Peraturan Daerah Yang Aspiratif Dan Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Daerah?
3. Sebutkan
Hak, Kewajiban, dan Larangan Peraturan Daerah.
4. Berapakah
denda bagi pelanggar peraturan daerah?
5. Bagaimanakah
peran masyarakat dalam Peraturan Daerah.
1.3 Tujuan Pembahasan
Tujuan
dibuatnya paper ini adalah:
1. Untuk
mengetahui Pengertian Peraturan Daerah
2.Untuk mengetahui Manfaat,
Jenis-Jenis, Proses Penyusunan Peraturan Daerah Yang Aspiratif
Dan Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Daerah.
3. Untuk
mengetahui Hak, Kewajiban, dan Larangan Peraturan Daerah
4. Untuk
mengetahui Denda peraturan daeah
5. Untuk
mengetahui peran masyarakat dalam Peraturan Daeah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Peraturan Daerah
Perdes (Peraturan Desa) merupakan hukum atau aturan yang
dibuat oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tujuan dibuatnya Peraturan Desa tidak lain ialah untuk mensejahterakan dan
menertibkan masyarakat. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut
dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa
(Perdes) adalah produk pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang
digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa. Peraturan desa
dalam konteks ini adalah dalam pengertian luas karena meliputi juga peraturan
Kepala Desa dan peraturan bersama Kepala Desa. Peraturan Desa
adalah jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan dan
diterbitkan oleh organ pemerintahan desa. Kewenangan desa membuat peraturan
merupakan perwujudan dari pemberian kekuasaan kepada desa untuk mengatur dan
mengurus dirinya sendiri. UU Desa mengatur jenis, persiapan pembuatan, dan
mekanisme pembahasan Peraturan Desa.
2.2 Manfaat,Proses Penyusunan Peraturan Daeah Yang Aspiratif Dan Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Daerah
a.
Manfaat Peraturan Daerah
(1)
Pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan RPPLH yang telah disusun.
(2)
Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disusun, pemanfaatan
sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup yang ditetapkan Bupati dengan memperhatikan: a. keberlanjutan
proses dan fungsi lingkungan hidup; b. keberlanjutan produktivitas lingkungan
hidup; dan c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
(3)
Penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati
b. Proses
Penyusunan Peraturan Desa Yang Aspiratif
1.
Identifikasi topik Peraturan Desa oleh Pemerintah Desa
atau DPRD
2.
Susun kerangka umum Peraturan Daerah
3.
Diskusikan kerangka Global dengan masyarakat yang
terkait dan berkepentingan.
4.
Buatlah Rancangan Peraturan Daerah dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait.
5.
Pembahasan Bersama oleh DPRD dan Pemerintah
Daerah.
6.
Lakukan Publik Hearing/ Dengan pendapat bersama
masyarakat
7.
Revisi dan Finalisasi Peraturan Daerah dengan memperhatikan hasil publik hearing oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
c.
Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Daerah
1.
Harus disusun oleh Pemerintah Daerah/ Kepala daerah dengan DPRD.
2.
Harus sesuai prosedur standar.
3.
Tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi.
4.
Diterima secara wajar dan sesuai kondisi sosial budaya
masyarakat.
Dalam era Otonomi Daerah saat ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnya. Dalam rangka ini, sejumlah Peraturan Daerah perlu dibuat untuk mengefektifkan implementasi dari kewenangan tersebut.
Sampai saat ini belum ada ketentuan yang menjelaskan secara terperinci tentang
ragam Peraturan Daerah yang perlu
dibuat.
2.3 Hak, Kewajiban dan Larangan Peraturan Daerah.
a.
Hak
Pasal
57
(1)
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dansehat sebagai bagian
dari hak asasi manusia.
(2)
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkunganhidup, akses informasi,
akses partisipasi, dan akses keadilandalam memenuhi hak atas lingkungan hidup
yang baik dansehat.
(3)
Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatanterhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan yangdiperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadaplingkungan
hidup.
(4)
Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan danpengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
(5)
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaanpencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
(6)
Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Kewajiban
Kewajiban yang termuat
dalam pasal 8 yaitu :
(1) Setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mencegah dan mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup. 26
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan wajib: a. memberi informasi terkait usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak pada lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan c. menaati ketentuan
tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup..
c. Larangan Peraturan Daerah
Larangan Peraturan Desa yang terbuat
dalam pasal 59 yaitu:
Setiap
orang dilarang :
(1)
Setiap orang dilarang: a.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup; b. membuang limbah ke media lingkungan hidup; c. membuang B3 dan limbah
B3 ke media lingkunagn hidup; d. melepaskan produk rekayasa genetic ke media
lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan atau izin
lingkungan; e. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar f. menyusun Amdal
tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau g. memberikan
informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau
memberikan keterangan yang tidak benar.
(2)
Pejabat yang berwenang dilarang: a. menerbitkan izin lingkungan tanpa
dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL; b. menerbitkan izin usaha dan/atau
kegiatan tanpa dilengkapi dengan Izin Lingkungan; c. dengan sengaja tidak
melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap peraturan perundang-undangan dan Izin Lingkungan.
2.4 Denda Bagi Pelanggar Peraturan Daerah
Setiap orang
yang melakukan pelanggaran dalam merusak lingkungan akan dikenakan denda
dan/atau sanksi yaitu :
Dalam pasal 76 yaitu :
(1) Setiap
orang, dan/atau pelaku usaha, dan/atau pejabat yang berwenang yang melakukan
pelanggaran pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
diancam pidana sesuai dengan ketentuan pidana dalam UndangUndang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan
Hidup.
(2) Setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melaksanakan usaha dan/atau
kegiatan wajib SPPL, tanpa membuat SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap pemegang
Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH yang tidak melaporkan pelaksanaan terhadap
persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan dan izin PPLH kepada penerbit
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) ketentuan pidana pada ayat (2) dan
(ayat (3) hanya dapat dijatuhkan jika sanksi administratif telah diberikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.5 Peran
Masyarakat Dalam Peraturan Daerah
Pada pasal 60 peran
masyarakat sangat berpengaruh dalam kelestarian lingkungan hidup yaitu:
(1)
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengawasan
sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c.
penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3)
Peran masyarakat dilakukan untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan
masyarakat, dan kemitraan; c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan
masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan
pengawasan sosial; dan
e.
mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
(4)
Untuk mendukung peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masyarakat
berhak memperoleh informasi lingkungan hidup yang relevan.
(5)
Tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat
potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya
dalam kurun waktu tertentu
2. Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
3. Masyarakat
memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4.
Setiap orang berkewajiban
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
DAFTAR
PUSTAKA
Perda%20No.13%20Tahun%202018
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/10733/6.BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y

Mantap bang infonya 👍👍
BalasHapusMaterinya bagus bro
BalasHapusWah informasinya sangat membantu
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusTerima kasih atas pengetahuannya min
BalasHapusSangat bermanfaat min
BalasHapusNisa Gendut
HapusMakasih mas, sangat bermanfaat
BalasHapus👍
BalasHapusThanks infonya
BalasHapusUdah bisa la itu ci
BalasHapuskeren si, dapus gitu aja bang ? heheh
BalasHapussemangat
mantab kali, daftar pustakanya diperbarui dikit
BalasHapusBiar mempermudah untuk mencari jurnal nya
HapusMantul ci, semakin berkarya ya
BalasHapusMantap , kata zaura harus coment nih kawannya dia mksa
BalasHapusSemoga bermanfaat :v
BalasHapusTrimakasih infonyaaa 👌
BalasHapusSemoga bermanfaat♥️
BalasHapusKeren bgt ❤️ Semoga bermanfaat yaa
BalasHapusKeren bgt😍suksess yaaa
BalasHapusأيوة
BalasHapusMantap, semoga bermanfaat,sukses bang
BalasHapusBagus dan menambah wawasan
BalasHapusBermanfaat bang
BalasHapusTerimakasih infonya
BalasHapustulisan yang sangat informatif
BalasHapusBagus dan bermanfaat
BalasHapus