riview perundangan undangan tentang lingkungan hidup


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                              Medan, Januari 2020
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2018

DosenPenanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
ViciFrasuda
181201111
HUT 3 c











PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020





KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Perundang-Undangan Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
 Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.






         Medan, Januari2020


           Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
.Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh kepala daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam ranah pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah yang menjadi legalitas perjalanan eksekusi pemerintah daerah4 . Peraturan daerah merupakan wujud nyata dari pelaksanaan otonomi daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan pada dasarnya peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan melihat ciri khas dari masing-masing daerah
Tujuan dibuatnya Peraturan Daerah tidak lain ialah untuk mensejahterakan dan menertibkan masyarakat. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Untuk mengetahui sejauh mana masyarakat desa Saentis menaati peraturan daerah yang telah dibuat, maka diadakanlah penelitian ini. Dari persepsi (tanggapan) masyarakat inilah yang nantinya akan dijadikan bahan untuk memperoleh data. Pembuatan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah maupun juga Undang-Undang yang telah ada. Tujuannya juga harus jelas dan tepat sesuai.
Menurut Undang-Undang no 23 tahun 1997 Lingkungan hidup adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan, serta makhluk hidup. Dan juga termasuk manusia dengan segala perilakunya yang dapat mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan serta kesejahteraan manusia maupun makhluk hidup yang lainnya. Lingkungan adalah segala sesuatu yang terdapat di sekitar kita dan juga kehidupan manusia yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan lain. Tidak hanya tentang lingkungan hidup yang diartikan sebagai suatu sistem yang terdiri dari beberapa seperti lingkungan hayati, lingkungan non hayati, lingkungan buatan dan lingkungan sosial. Lingkungan juga demikian, dibagi menjadi beberapa macam yaitu lingkungan alami dan juga lingkungan buatan.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dibuatnya paper ini adalah:
1.    Apakah yang dimaksud dengan Peraturan Daerah?
2.   Apakah Manfaat, Jenis-Jenis, Proses Penyusunan Peraturan Daerah Yang Aspiratif Dan Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Daerah?
3.    Sebutkan Hak, Kewajiban, dan Larangan Peraturan Daerah.
4.    Berapakah denda bagi pelanggar peraturan daerah?
5.    Bagaimanakah peran masyarakat dalam Peraturan Daerah.
1.3  Tujuan Pembahasan
Tujuan dibuatnya paper ini adalah:
1.    Untuk mengetahui Pengertian Peraturan Daerah
2.Untuk mengetahui Manfaat, Jenis-Jenis, Proses Penyusunan Peraturan Daerah Yang Aspiratif Dan Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Daerah.
3.    Untuk mengetahui Hak, Kewajiban, dan Larangan Peraturan Daerah
4.    Untuk mengetahui Denda peraturan daeah
5.    Untuk mengetahui peran masyarakat dalam Peraturan Daeah

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Peraturan Daerah
          Perdes (Peraturan Desa) merupakan hukum atau aturan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan dibuatnya Peraturan Desa tidak lain ialah untuk mensejahterakan dan menertibkan masyarakat. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa (Perdes) adalah produk pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa. Peraturan desa dalam konteks ini adalah dalam pengertian luas karena meliputi juga peraturan Kepala Desa dan peraturan bersama Kepala Desa. Peraturan Desa adalah jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan dan diterbitkan oleh organ pemerintahan desa. Kewenangan desa membuat peraturan merupakan perwujudan dari pemberian kekuasaan kepada desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. UU Desa mengatur jenis, persiapan pembuatan, dan mekanisme pembahasan Peraturan Desa.  

2.2 Manfaat,Proses Penyusunan Peraturan Daeah Yang Aspiratif Dan Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Daerah

a.       Manfaat Peraturan Daerah
(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan RPPLH yang telah disusun.                                                    
(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditetapkan Bupati dengan memperhatikan: a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup; b. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.                                                                    
(3) Penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati

b.      Proses Penyusunan Peraturan Desa Yang Aspiratif
1.       Identifikasi topik Peraturan Desa oleh Pemerintah Desa atau DPRD
2.       Susun kerangka umum Peraturan Daerah
3.       Diskusikan kerangka Global dengan masyarakat yang terkait dan berkepentingan.
4.       Buatlah Rancangan Peraturan Daerah dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait.
5.       Pembahasan Bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
6.       Lakukan Publik Hearing/ Dengan pendapat bersama masyarakat
7.       Revisi dan Finalisasi Peraturan Daerah dengan memperhatikan hasil publik hearing oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
c.        Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Daerah
1.       Harus disusun oleh Pemerintah Daerah/ Kepala daerah dengan DPRD.
2.       Harus sesuai prosedur standar.
3.       Tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
4.       Diterima secara wajar dan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat.
Dalam era Otonomi Daerah saat ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Dalam rangka ini, sejumlah Peraturan Daerah perlu dibuat untuk mengefektifkan implementasi dari kewenangan tersebut. Sampai saat ini belum ada ketentuan yang menjelaskan secara terperinci tentang ragam Peraturan Daerah yang perlu dibuat.

2.3 Hak, Kewajiban dan Larangan Peraturan Daerah.
a.       Hak
Pasal 57
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dansehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkunganhidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilandalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dansehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatanterhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yangdiperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadaplingkungan hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
(5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaanpencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(6) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Kewajiban
Kewajiban yang termuat dalam pasal 8 yaitu :
(1) Setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 26                                         
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib: a. memberi informasi terkait usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup..
c. Larangan Peraturan Daerah
Larangan Peraturan Desa yang terbuat dalam pasal 59 yaitu:
Setiap orang dilarang :                                                           
(1) Setiap orang dilarang:                                                                 a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. membuang limbah ke media lingkungan hidup; c. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkunagn hidup; d. melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan atau izin lingkungan; e. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar f. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau g. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.                                                                      
(2) Pejabat yang berwenang dilarang: a. menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL; b. menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan Izin Lingkungan; c. dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Izin Lingkungan.

2.4 Denda Bagi Pelanggar Peraturan Daerah
Setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam merusak lingkungan akan dikenakan denda dan/atau sanksi yaitu :
Dalam pasal 76 yaitu :
(1) Setiap orang, dan/atau pelaku usaha, dan/atau pejabat yang berwenang yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diancam pidana sesuai dengan ketentuan pidana dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.                                              
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melaksanakan usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL, tanpa membuat SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).    
(3) Setiap pemegang Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH yang tidak melaporkan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan dan izin PPLH kepada penerbit Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) ketentuan pidana pada ayat (2) dan (ayat (3) hanya dapat dijatuhkan jika sanksi administratif telah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.5 Peran Masyarakat Dalam Peraturan Daerah
Pada pasal 60 peran masyarakat sangat berpengaruh dalam kelestarian lingkungan hidup yaitu:
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c. penyampaian informasi dan/atau laporan.                                                                                
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.                                      
(4) Untuk mendukung peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masyarakat berhak memperoleh informasi lingkungan hidup yang relevan.                                                                          
(5) Tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu
2. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
3. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.


DAFTAR PUSTAKA
Perda%20No.13%20Tahun%202018


http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/10733/6.BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y


Komentar

  1. Terima kasih atas pengetahuannya min

    BalasHapus
  2. Makasih mas, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  3. keren si, dapus gitu aja bang ? heheh

    semangat

    BalasHapus
  4. mantab kali, daftar pustakanya diperbarui dikit

    BalasHapus
  5. Mantul ci, semakin berkarya ya

    BalasHapus
  6. Mantap , kata zaura harus coment nih kawannya dia mksa

    BalasHapus
  7. Keren bgt ❤️ Semoga bermanfaat yaa

    BalasHapus
  8. Mantap, semoga bermanfaat,sukses bang

    BalasHapus

Posting Komentar